Tentang Outsourcing
Alih daya (alih daya) adalah penggunaan tenAaga kerja atau jasa dari pihak ketiga untuk mengerjakan sebagian kegiatan operasional perusahaan, biasanya untuk pekerjaan penunjang non-inti. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya, fokus pada bisnis utama, dan utilitas manajemen. Karyawan outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan pengguna.
Berikut adalah poin penting terkait outsourcing di Indonesia:
- Aturan Hukum: Praktik ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 .
- Jenis Pekerjaan: Umumnya terbatas pada jasa pemeliharaan, seperti petugas keamanan, kebersihan (layanan kebersihan), layanan pelanggan (layanan pelanggan), atau IT, bukan pekerjaan inti produksi
- Kelebihan: Menghemat biaya operasional, akses ke tenaga ahli tanpa rekrutmen panjang, dan fokus pada keahlian inti.
- Kurangnya: Risiko kebocoran data, rendahnya loyalitas karyawan, dan terbatasnya jenjang karir bagi pekerja outsourcing .
- Hak Pekerja: Tenaga outsourcing berhak atas upah sesuai UMR dan jaminan sosial yang dilindungi hukum.
Meskipun umum digunakan, kebijakan outsourcing di Indonesia sering kali mendapat sorotan terkait kesejahteraan tenaga kerja, dengan wacana kajian ulang untuk penghapusan pada sektor-sektor tertentu. Akan tetapi, Akan tetapi sampai saat ini outsourcing tetap dibutuhkan oleh berbagai perusahaan untuk membantu kesuksesan perusahaan dalam bidang sumber daya manusia.
Sumber : dari berbagai sumber/2026
