5 CONTOH KONTRAK KERJA

UNTUK SEMUA STATUS PEGAWAI

Jika kamu bekerja di bidang HR atau rekrutmen, memahami contoh dan cara membuat kontrak kerja adalah hal yang wajib. Pasalnya, kontrak kerja menjadi bagian penting dalam proses perjanjian antara perusahaan dan karyawan.

Tidak hanya untuk karyawan tetap (PKWTT) saja, kamu juga perlu menyiapkan kontrak kerja untuk berbagai jenis tenaga kerja lainnya, seperti freelance, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hingga magang.

Agar kontrak yang kamu buat jelas, sah, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak, kamu harus mengetahui komponen serta struktur penyusunan yang tepat.

Di artikel ini, Dealls sudah merangkum berbagai tips, langkah, dan contoh kontrak kerja yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. Yuk, simak pembahasannya sampai selesai!

Jenis Kontrak Kerja

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kontrak kerja terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan posisi dan jabatan dari karyawan tersebut, di antaranya adalah:

1. PKWT atau Perjanjian Waktu Tertentu 

PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau bersifat sementara. Jenis perjanjian ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1).

Durasi maksimal PKWT adalah 3 tahun. Jika melebihi batas tersebut, status karyawan wajib diperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku.

2. PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Berbeda dari PKWT, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang bersifat tidak terbatas waktu atau dikenal juga sebagai kontrak karyawan tetap. Biasanya, sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan akan menerapkan masa percobaan maksimal 3 bulan untuk menilai kinerja karyawan. 

3. Magang

Meskipun bersifat sementara, posisi magang tetap memerlukan kontrak kerja agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas. Dalam kontrak magang umumnya tercantum durasi magang yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 6 bulan. Selain itu, kamu juga bisa menambahkan klausul tentang izin menghadiri kelas untuk peserta magang yang masih berstatus mahasiswa aktif.

4. Part-Time

Kontrak kerja part-time adalah perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, serta syarat hubungan kerja antara karyawan paruh waktu dan perusahaan.Biasanya, durasi kerja part-time tidak lebih dari 40 jam per minggu atau sekitar 15–25 jam, dengan jam kerja harian sekitar 3–5 jam. Dalam kontrak part-time juga umumnya diatur detail tentang sistem upah per jam atau per shift

5. Freelance

Walaupun berstatus pekerja lepas, freelancer tetap memerlukan kontrak kerja yang mencakup jangka waktu proyek, hak dan kewajiban, serta detail hubungan kerja dengan perusahaan.

Secara umum, isi kontrak freelance tidak jauh berbeda dengan PKWT, hanya saja durasinya lebih pendek karena biasanya hanya berlaku untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu.

Isi Kontrak Kerja 

Sebelum mencari tau cara membuat kontrak kerja, kamu perlu memahami apa saja yang ada di dalam dokumen ini.

Nah, menurut Pasal 13 PP 25/2021 dan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, pembuatan dokumen perjanjian kerja atau kontrak kerja ini wajib mencakup beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut adalah:

1. Jabatan dan Ruang Lingkup Tugas

Sebagai recruiter, kamu perlu mencantumkan nama atau jenis jabatan ke dalam surat perjanjian kontrak kerja. Pastikan bahwa nama jabatan tersebut sesuai dengan posisi yang dilamar kandidat, ya! Kamu juga perlu mencantumkan job description atau rincian pekerjaan yang akan dikerjakan oleh kandidat dalam pekerjaan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kandidat bisa mendapat gambaran tentang lingkup kerja yang akan mereka kerjakan nanti. 

2. Gaji dan Tunjangan 

Yang tidak kalah penting dan wajib ada dalam kontrak kerja adalah informasi gaji dan tunjangan. Kamu bisa mencantumkan nominal gaji yang akan didapatkan oleh kandidat dalam hitungan hari atau bulan. 

Di samping itu, informasi tentang tunjangan atau kompensasi juga perlu kamu sertakan, ya! Hal ini bisa berupa asuransi kesehatan, uang lembur, tunjangan hari raya (THR), dan berbagai benefit lainnya. 

3. Durasi Kontrak dan Pemutusan Kerja 

Surat perjanjian kerja harus mencantumkan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya kontrak dengan jelas, karena setiap pekerja tentu memiliki masa berlaku sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan. Hal ini juga penting dicantumkan untuk menghindari pemutusan kontrak sepihak dari sisi karyawan. 

4. Pelanggaran dan Konsekuensi

Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang sah, apalagi pembuatan kontrak ini juga tercantum dalam peraturan resmi.  Jadi, penting juga untuk menyertakan pelanggaran dan konsekuensi jika salah satu pihak melanggar hal tersebut. Sebagai pemberi kerja, sebaiknya kamu memberikan rincian mengenai pelanggaran kontrak ini. 

Cara Membuat Kontrak Kerja

Berikut ini adalah beberapa cara dan tahapan untuk membuat surat perjanjian kontrak kerja yang baik dan benar. 

1. Cantumkan Informasi Pemberi Kerja dan Karyawan 

Langkah pertama adalah menuliskan informasi lengkap tentang perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Tulislah data diri karyawan, seperti nama lengkap, posisi, divisi, alamat lengkap, serta nomor telepon.  Jangan lupa juga untuk mencantumkan hari dan tanggal kontrak tersebut dibuat, ya!

2. Deskripsikan Tanggung Jawab dan Tugas Karyawan

Seperti yang sudah dibahas di atas, job deskripsi dan tugas yang akan dikerjakan karyawan perlu kamu sertakan dalam surat kontrak kerja. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa karyawan tersebut menjalankan tugas sesuai dengan jobdesk dalam kontrak.Pastikan kamu juga mencantumkan status dari karyawan tersebut, apakah karyawan tetap, kontrak, paruh waktu, atau pekerja lepas. 

3. Jelaskan Durasi Kontrak Kerja 

Jelaskan masa berlaku kontrak dengan jelas, terutama jika karyawan bersifat non-permanen. Tuliskan secara spesifik tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kontrak agar tidak menimbulkan multitafsir.

4. Sertakan Rincian Gaji dan Kompensasi 

Gaji dan kompensasi adalah hal yang paling dinantikan oleh calon karyawan, jadi pastikan bagian ini tidak terlewat.  Jelaskan besaran gaji, sistem pembayaran, bonus, tunjangan, potongan, hingga fasilitas asuransi yang akan diberikan. Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi kandidat sebelum menandatangani kontrak. 

5. Cantumkan Durasi Kerja. 

Selain durasi kontrak, kamu juga perlu menjelaskan jam kerja karyawan, misalnya 40 jam per minggu. Rincikan juga waktu masuk, waktu pulang, ketentuan lembur, serta kebijakan cuti jika ada. Hindari menuliskan hanya ‘7/8/9 jam’ tanpa kejelasan, kecuali perusahaanmu memang menggunakan sistem jam kerja fleksibel.

6. Penjelasan tentang Pemutusan Hubungan Kerja 

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib kamu cantumkan agar kandidat bisa mengetahui bagaimana prosedur PHK perusahaan serta hak yang akan diperoleh setelah pemberhentian. 

Selain itu, pada bagian ini, kamu juga bisa mencantumkan ketentuan resign dan sistem penalti jika perusahaanmu menerapkannya. 

7. Hak dan Kewajiban

Agar karyawan bisa bekerja dengan nyaman dan profesional, pastikan mencantumkan hak dan kewajiban dalam kontrak. 

Jelaskan hal-hal yang harus dipatuhi karyawan, seperti aturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, dan menerapkan etika kerja yang baik. 

Di sisi lain, sebutkan juga hak-hak karyawan seperti hak cuti, uang lembur, tunjangan, dan lainnya, termasuk hak untuk karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

8. Minta Bantuan Tim Legal

Dalam pembuatan kontrak kerja, kamu juga bisa meminta bantuan atau berdiskusi dengan tim legal, entah dari perusahaan atau konsultan hukum eksternal.

Biasanya, ini dilakukan jika perusahaan ingin menyusun ketentuan kontrak yang kompleks, seperti bonus berbasis kinerja, klausul pemutusan hubungan kerja yang tidak biasa, atau syarat kerja fleksibel yang memerlukan kejelasan hukum.

Tim legal akan membantu memastikan bahwa kontrak kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bisa memberi masukan pada penulisan pasal-pasal dalam kontrak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

9. Akhiri dengan Tanda Tangan 

Terakhir, lengkapi surat kontrak kerja dengan kolom tanda tangan kedua belah pihak serta materai agar dokumen tersebut sah secara hukum.  Kontrak yang ditandatangani menunjukkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dengan isi perjanjian yang ada..

Sumber : https://dealls.com/pengembangan-karir/contoh-kontrak-kerja#1.-jabatan-dan-ruang-lingkup-tugas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 Barata Putera Indonesia. All Rights Reserved.